
DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (20/12).
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya administrasi top-up adalah 1.000 rupiah dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 110 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.110 rupiah.
Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar 120 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.120 rupiah.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
BRIN Temukan Spesies Baru Cecak Jarilengkung dari Jawa Timur
-
Banjir di Wilayah Sumatera Selatan Telah Surut
-
Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
-
Pemprov NTB Promosikan Keindahan Pantai Lakey Dompu
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kunjungi Pengungsi Banjir di Grobogan