Sabtu, 21 Des 2024, 08:11 WIB

DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

“Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pela­yanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakar­ta, Jumat (20/12).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap tran­saksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fin­tech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peratur­an Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-mon­ey), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka bia­ya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya ad­ministrasi top-up adalah 1.000 rupiah dan tarif PPN yang ber­laku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 110 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.110 rupiah.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar 120 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.120 rupiah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: