DJP Bakal Luncurkan Coretax pada Desember Mendatang
Dari kiri: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Muchamad Arifin; Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo; dan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea.dan Cukai Kemenkeu, M Aflah Farobi memberikan pemaparan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Serang, Banten, Kamis (26/9).
Coretax sistem sebenarnya mulai digunakan pada pertengahan 2024 ini, dan DJP tengah melakukan beberapa pembaharuan di beberapa sektor yang berkaitan dengan tatacara pelaporan SPT.
Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan seperti registrasi, pelaporan, dan pembayaran akan terintegrasi dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly.
Dalam APBN 2025, target pendapatan negara ditetapkan sebesar 3.005,1 triliun rupiah didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar 2.490,9 triliun rupiah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 513,6 triliun rupiah.
Dari penerimaan perpajakan, target pajak dipatok sebesar 2.189,3 triliun rupiah. Angka tersebut naik dari outlook 2024 sebesar 1.988,9 triliun rupiah dan 1.867 triliun rupiah pada 2023.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya