Ditunggu Masyarakat! Ini Kata Polri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Foto : Antara
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya