Ditunda Lagi! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol
Ojek daring atau online (ojol)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring atau online (ojol) yang seharusnya mulai berlaku hari ini, Senin (29/8). Ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (29/8).
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," tambahnya.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya