Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dituduh Sebar Hoaks Soal LGBT, Mantan Pengacara Bharada E Polisikan Aliansi Advokat

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Deolipa saat bertemu wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa, melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dengan pencemaran nama baik dan membuat keonaran.

"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Deolipa, pasal yang dilaporkan Zakirudin sebelumnya terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) bisa menjadi bumerang dengan melaporkan balik.

Deolipa merasa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait denganLGBT dan tuduhan lainnya yang menurutnya sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Disebutkan pula olehDeolipa bahwa dirinya bersama pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar.

Ke depannya, Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.

"Enggak mau sayatemuin, lihatajatunggu perkara selesai. Biarajabergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," tuturnya.

Diketahui bahwa laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27juncto45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top