Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 Juta

Foto : Antara/DJP/Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam bincang bersama media di Jakarta, Jumat.

A   A   A   Pengaturan Font

Lalutarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.

Neil mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya," ucap dia.

Sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp6 juta yang menjadi PKP(Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp300 ribu untuk kelompok tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top