Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ditjen Hubla Tingkatkan Manfaat Aset

Foto : Istimewa

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatkan asas manfaat Asset Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2021.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan tujuan utama dilakukannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen Hubla. Dan kegiatan diikuti oleh para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Selain itu melalui pegawasan dan pengendalian asset juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara sehingga akan meningkatkan asas manfaat BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas di bidang penatausahaan dan Pengelolaan BMN yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," katanya Senin (10/1).

Dia menambahkan pelaksanannya kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 230 Tahun 2020 tentang Prosedur Kerja Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Arif menjelaskan kegiatan Penyusunan Laporan dan Pengendalian Asset BMN juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka pencapaian penilaian Kementerian Keuangan yaitu penilaian prestasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

"Terkait dengan hal ini, Arif meminta agar Penyusunan Laporan Wasdal Asset BMN dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, Pemantauan dan Penertiban aset BMN juga harus dilakukan secara periodik, setiap awal tahun oleh Kuasa Pengguna Barang dan melaporkannya secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan" tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top