Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Uji Berkala

Foto : Istimewa.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling guna menekan angka kecelakaan berkendara di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan dapat mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi.

"Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan," kata Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).

Karena itu, tambahnya, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

Menurut Amirulloh uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

"Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, penyelenggaraan unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling," jelas Amirulloh.

Sedangkan Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50% dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top