Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditangkap, Penyebar Hoaks soal Pengaturan "Server" KPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan kabar bohong soal server Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur untuk memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Salah satu pelaku adalah dokter senior dan penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Mereka menyebarkan berita bohong atas inisiatif mereka sendiri. Ketika dapat video (hoaks itu), pelaku memberi narasi dan memviralkannya (di media sosial mereka)," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).

Menurut Dedi, dua pelaku yang ditangkap berinisial EW (31 tahun) dan RD (51 tahun). Pelaku EW yang menyebar berita bohong di akun Twitter @ekowBoy, ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB. Sedangkan RD, dokter wanita yang menyebarkan berita bohong lewat Facebook, ditangkap di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu, pukul 07.00 WIB.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top