Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Manusia

Dispensasi Perkawinan Anak Naik Tiga Kali

Foto : UN Women Asia dan Pasifik/ Flickr

Seorang gadis berumur 14 tahun menikah di Nusa Tenggara Barat, Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Indonesia masuk dalam sepuluh besar daftar negara dengan praktik perkawinan anak tertinggi di dunia. Untuk menekan diperlukan intervensi permasalahan tersebut di sejumlah provinsi.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada tahun 2020 angka dispensasi kawin anak meningkat tiga kali lipat. "Dispensasi kawin adalah bagian ketika calon pengantin pria dan wanita masih berumur kurang dari 19 tahun. Tahun 2020 ada peningkatan tiga kali lipat," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika, di Jakarta, Jumat (9/7).

Menurut data olahan Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, angka putusan dispensasi kawin anak pada tahun 2020 mencapai 63.383. Sedang tahun 2019 jumlahnya 23.145. Rohika mengatakan, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar daftar negara dengan praktik kawin anak tertinggi di dunia. Oleh karenanya, diperlukan intervensi atas permasalahan tersebut di sejumlah provinsi.

Beberapa tantangan Kemen PPPA untuk menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74 persen sampai tahun 2024. Beberapa di antaranya, perilaku risiko remaja yang belum memahami dampak dan risiko perkawinan anak. Belum lagi, orang tua hingga tokoh agama maupun adat belum memahami hak-hak perlindungan anak.

Selain itu, masyarakat daerah masih menggunakan tafsir agama dan budaya sebagai pembenar praktik perkawinan anak. Ditambah lagi regulasi yang masih perlu peraturan teknis dan belum dapat diimplementasikan secara pasti oleh pemangku kepentingan. "Pemangku kepentingan belum paham peraturan. Masih banyak yang belum tahu dipensasi kawin dan perkawinan anak," ujar dia.

Menurut Rohika, perlu adanya perubahan pola pikir untuk mengubah tradisi kawin anak yang terus-menerus dilegitimasi masyarakat. Selain itu tantangan yang tak kalah penting, pendekatan layanan yang masih secara parsial. Layanan rujukan bagi anak yang mengalami kejadian tersebut masih kurang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top