Upah Buruh
Disnaker Tunda Pembahasan Kenaikan UMK
Foto : Antara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Sebelum ini, serikat buruh Banten tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 bervariasi. Contoh, untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen. Kota Cilegon 13 persen. Kota Serang 13 persen. Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen. "Tetapi itu baru usulan, belum menjadi rekomendasi secara resmi," ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya