Diskon PPnBM Gerus Penerimaan
Seperti diketahui, pemerintah memangkas PPnBM secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Evaluasi Berkala
Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat meningkatkan produksi otomotif mencapai 81.752 unit.
"Kebijakan itu juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar 1,62 triliun rupiah," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya