Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah

Diskon 77 Persen Harap Dimanfaatkan

Foto : ANTARA

Warga Kecamatan Cipondoh sedang antri ingin melakukan pembayaran PBB-P2 terkait diskon 77 persen yang diluncurkan Pemkot Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan diskon 77 persen hingga 31 Agustus 2022 untuk pembayaran PBB-P2. Pengingatan ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, di Tangerang, Senin (29/8).
Dia mengatakan untuk memudahkan masyarakat maka sudah dibuka loket pembayaran di setiap kantor kecamatan. Selain itu, ada juga konter layanan lainnya, seperti Bank BJB, toko retail Alfamart dan Indomaret. Bisa juga membayar melalui Aplikasi seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.
"Warga yang ingin membayar PBB-P2 bisa membawa SPT atau menyebutkan nomor objek pajak kepada petugas. Kemudian, petugas akan mengecek datanya dan disesuaikan. Kegiatan seperti ini sangat mudah," ujar Kiki.
Perlu diketahui, Pemkot Tangerang telah memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen. Pemkot juga memberi penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021.
Sementara itu, Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh, mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Sebab, diskon 77 persen akan berakhir besok tanggal 31 Agustus. Karena dari pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Tangerang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh karena antusiasnya sangat tinggi untuk membayarkan PBB. Kami sebenarnya membuka dua loket. Satu di Kantor Kecamatan dan satu lagi di UPT Timur. Dua-duanya selalu penuh antrean orang membayar pajak. Hal ini sangat menggembirakan," tandasnya.
Nur Aini, warga Cipondoh, mengatakan dengan adanya diskon, cukup membantu karena yang awalnya harus membayar 986.000 untuk pajak dari 2008 hingga 2015, kini hanya membayar 225.000 rupiah. Erik yang berdomisili di Cipondoh Makmur tidak menyangka dengan adanya diskon 77 persen yang seharusnya membayarkan pajaknya sebesar 1,4 juta hanya menjadi sebesar 350.000 rupiah. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top