Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Masa Pengetatan

Dishub DKI Tidak Berlakukan SIKM

Foto : ANTARA/Fianda Rassat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa pramudik lebaran. Hal ini berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 soal perjalanan orang keluar kota pada 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/4).
Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan ini disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Lebaran. Selain itu, pada aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes rapid dalam 1x24 jam.
"Karena aturan itu hanya berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara. Sedangkan (Untuk yang divaksin) semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam," ujarnya.
Namun, Syafrin tidak menjelaskan secara detail adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.
"Tapi pada saat penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 SIKM tetap diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja. Pegawai mesti menyertakan surat yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, serta pekerja informal masyarakat harus mendapat tanda tangan dari kepala desa atau lurah setempat.
SIKM memiliki tiga ketentuan. Pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area. Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top