![Dishub Bekasi Pertanyakan Kelaikan Taksi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv7a37u_resized.jpg)
Dishub Bekasi Pertanyakan Kelaikan Taksi "Online"
![Dishub Bekasi Pertanyakan Kelaikan Taksi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv7a37u_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Selain wajib lolos uji kelaikan, kata dia, pengemudi juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum dan memasang stiker khusus sebagai penanda angkutan umum bagi masyarakat.
Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, kata dia, Kementerian Perhubungan mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya, antara lain, berbadan hukum. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online keluar. "Di Bekasi mereka harus mematuhinya," katanya. Ant/S-1
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya