Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Disepakati Revisi UU Otsus Tidak Hanya Dua Pasal

Foto : Koran Jakarta/ M Fachri

OtoTOnomi Khusus PAPUA I Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas saat Rapat Kerja dengan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6)

A   A   A   Pengaturan Font

Masih Menyidik

KPK saat ini masih menyidik dua tersangka penerima suap kasus tersebut yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara itu, pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah. Ant/N-3


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top