Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disebut Tak Menular ke Manusia, Hewan Kurban Terkena PMK Masih Bisa Dipotong Asalkan Diperlakukan Seperti Ini

Foto : ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

Sejumlah hewan kurban Idul Adha 1442 H sudah dititipkan masyarakat untuk disembelih di RPH Pegirian Surabaya, Kamis (15/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi mengatakan hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.
???????
"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih???????," kata drh. Ramzi saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Timur, pada Jumat (8/7).

Itu sebabnya, sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat.

Meski demikian, dia menyarankan agar masyarakat memilih daging yang digantung baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.

"Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal", kata drh. Ramzi.

Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan bahwa setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.

"Jadi engga perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak", kata drh. Ramzi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top