Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa KPK

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

USAI DIPERIKSA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur perencanaan PT PLN (Persero).

"Tadi, saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN, itu saja," kata Nicke usai menjalan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/5).

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. "Sama dengan yang dulu, kurang lebih sama, detailnya tanya penyidik," tambah Nicke singkat.

Pada 17 September tahun lalu, Nicke pernah diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka lain, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Diketahui, Nicke pernah menduduki posisi penting di PLN, seperti direktur niaga dan manajemen risiko, direktur perencanaan korporat, dan direktur pengadaan strategis 1 PLN.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir.

Selain Nicke, KPK juga memeriksa Bupati Temanggung, M Al Khadziq, suami terpidana Eni Maulani Saragih. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonannya sebagai Bupati Temanggung," tambah Yuyuk.

Sembilan Saksi

Kemarin, total ada sembilan saksi diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir, yakni Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo; CEO Blackgold Natural Resources (BNR), Rickard Philip Cecil; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staf Admin Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PLN, Suprapto.

Usai diperiksa selama tiga jam, Bupati M Al Khadziq mengatakan materi pemeriksaan sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya. Namun, dia tidak banyak menceritakan isi pemeriksaan. Berulang kali pula dia menyampaikan "terima kasih" ketika ditanya penggunaan uang untuk biaya pemilihan kepala daerah.

Kembali diperiksanya sejumlah saksi setelah KPK pada Selasa (23/4) menetapkan Sofyan Basar sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mendapatkan kontrak proyek senilai 900 juta dollar AS atau setara 12,8 triliun rupiah.ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top