Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dirut BPJS Kesehatan Inginkan BPJS Tetap Berada di Bawah Presiden

Foto : Muhamad Ma'rup

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Ghufron, usai acara Outlook 2023 Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN, di Jakarta, Senin (30/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pihaknya ingin program BPJS tetap berada langsung di bawah Presiden. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Keinginan BPJS seperti itu (tetap di bawah Presiden) karena memang BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini adalah milik kita bersama," ujar Ghufron, usai acara Outlook 2023 Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN, di Jakarta, Senin (30/1).

Pernyataan tersebut menjawab adanya perubahan kedudukan BPJS dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Dalam RUU tersebut menyebut BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri terkait.

Dia mengatakan, program BPJS meliputi beragam persoalan yang perlu ditangani banyak kementerian dan lembaga. Hal tersebut terbukti dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi 30 Kementerian dan Lembaga.

"Kenapa tidak satu kementerian, karena nature-nya harus kerja sama, kolaborasi, dan engagement semua pihak," jelasnya.

Ghufron mengungkapkan, pihaknya tetap mengikuti setiap keputusan yang terbaik. Hanya saja, jika ada perubahan mendasar seperti kedudukan BPJS harus jelas tujuan, filosofi, dan dasar pemikirannya. "Kemudian secara sosiologisnya, yuridisnya, dan secara praktis operasional. Apakah kalau diubah akan lebih baik atau lebih jelek? Itu harus ada," tandasnya.

Sebuah Kemunduran

Sementara itu, Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip mengatakan Penempatan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di bawah menteri mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh Menteri. Menurutnya, hal tersebut bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan Menteri dan juga dikendalikan Partai Politik di mana Menteri-menteri tersebut berasal.

"Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas," katanya.

Dia mengingatkan, pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan tiga asas menurut UU BPJS, yang salah satunya adalah asas manfaat yaitu menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, akan sulit terlaksana. Demikian juga prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut.

"Intervensi dengan klaim penugasan akan mengganggu pelaksanaan Prinsip Keterbukaan, Prinsip "Kehati-hatian", Prinsip "Akuntabilitas", Prinsip "Dana Amanat", dan Prinsip "Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta", akan terganggu dan akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top