Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen Imigrasi Kini Miliki Teknologi untuk Kenali Wajah Buronan

Foto : antarafoto

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top