Dirjen Imigrasi Kini Miliki Teknologi untuk Kenali Wajah Buronan
Foto : antarafoto
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.
ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya