Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen AHU Kemenkumham Optimistis Putusan Kasus Century Untungkan Indonesia

Foto : antarafoto

Robert Tantular

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyatakan Pemerintah optimistis putusan perkara kasus Bank Century yang tengah bergulir di pengadilan Inggris akan menguntungkan Indonesia.

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyatakan Pemerintah optimistis putusan perkara kasus Bank Century yang tengah bergulir di pengadilan Inggris akan menguntungkan Indonesia.

"Mengamati pandangan majelis hakim, kami optimistis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2).

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan pandangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC) di Inggris pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023.

Salah satu hal yang disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada tanggal 8 Februari 2023 adalah mereka memandang perampasan yang pemerintah Indonesia ajukan terhadap aset milik terpidana Robert Tantular dalam kasus itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. "Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia," ucap Cahyo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Robert Tantular berpandangan bahwa berdasarkan hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris. Properti yang dimaksud adalah sebuah apartemen di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top