Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Direktorat Siber Bantu Dalami Penipuan Sindikat Internasional

Foto : Istimewa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, dalam pengungkapan kasus penipuan sindikat internasional ini, Bareskrim sudah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial SB, R, dan TP. Sedangkan, satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran tim Bareskrim.

"Terhadap satu tersangka yang sedang dalam pencarian ini segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian kita rilis dalam kesempatan berikutnya," kata Kabsreskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta denda 10 miliar rupiah. fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top