Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dipertanyakan, Hukuman Nihil Kasus Korupsi Asabri

Foto : istimewa

keadilan hukum mesti ditegakkan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pidana nihil dalam perkara korupsi Asabri atas terdakwa Heru Hidayat.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu. Menurut dia, Heru Hidayat dalam perkara lain, yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan incracht(berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi). Kemudian oleh Hakim PN Jakpus, pada Selasa (18/1) divonis nihil atas perkara korupsi Asabri.

Boyamin menyebutkansemestinya hakim jika tidak memberikan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa, harusnya tetap memberi hukuman seumur hidup atau seumur hidup secara bersyarat (jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali atau mendapat grasi Presiden, maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri tetap berlaku).

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. "Tidak boleh nihil," kata Boyamin.

Karena, menurut Boyamin, hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top