Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diperpanjang, Penahanan Bupati Nonaktif Muzni

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ) selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan kedua tersangka untuk pemenuhan berkas atas kasus yang menjeratnya.

"Hari Jumat (27/3) ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang pertama untuk tersangka MZ terhitung 30 Maret 2020 sampai dengan 28 April 2020 di Rutan KPK Gedung C1," kata Pelaksana Tugas Penindakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (27/3).

Muzni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Bupati Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar (MYK) yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini.

Terkait suap pembangunan tempat ibadah yaitu Masjid Agung Solok Selatan, diduga Bupati Muzni menawarkan Kahar paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Kahar menyatakan berminat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top