Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dinilai Ringan, Ini Arti Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Foto : Antara

Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari bunyi pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa penjara penjara seumur hidup artinya terpidana diharuskan menjalani hukuman penjara semasa hidup hingga meninggal.

Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang seumur usia terpidana pada saat vonis dibebaskan.

Karena jika terpidana hanya dijatuhkan hukuman penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu, dan perlu di garis bawahi bahwa hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Terlalu Ringan

Ibu kandung mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top