Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dinilai Ringan, Ini Arti Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Foto : Antara

Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan itu diucapkan JPU Rudy Irmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Rudy di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Rudy menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo disebut Rudy juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas apa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup?

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top