Dimulai Penyidikan, Bareskrim Polri Sangkakan Pasal 45a ke Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani
"Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.
Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya