Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dilema Tahun Ajaran Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah pemerintah daerah pada pekan ini tengah mempersiapkan kalender akademik untuk tahun ajaran 2020/2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya, telah menetapkan tahun ajaran baru akan mulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Kalender pendidikan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Kalendar pendidikan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021. Selama tiga hari hingga 15 Juli 2020 akan dilangsungkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB). Selain itu, dalam keputusannya Disdik DKI juga juga telah menetapkan 36 kegiatan yang dimulai sejak 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ajaran baru kali ini hanya sekadar pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Sebab, pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan, pemerintah daerah tetap masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Artinya, perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan keputusan pembukaan kembali sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masingmasing wilayah. Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi, metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top