Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dikes: Masuk NTB Wajib Lakukan "Rapid Test"

Foto : ANTARA/Nur Imansyah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Eka, jika merujuk soal penerapanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melakukan pembatasan menyeluruh pergerakan orang, kecuali barang/logistik serta petugas Covid-19 yang diperbolehkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan dinas. Namun pada tahap ini, diberikan pengecualian/diperbolehkan untuk orang-orang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi/umum yang dinilai memiliki kepentingan mendesak dengan penerapan protokol yang ketat.

Sesuai SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional, ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan perjalanan. Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta serta menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Sementara kelompok ketiga adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Eka.

Dari ketiga kelompok yang diberikan izin oleh negara untuk melakukan perjalanan tersebut. Pemerintah memberlakukan protokol pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19 dengan sangat ketat. Yakni mereka harus bisa menunjukkan KTP, Surat Keterangan/Tugas, dan Hasil rapidtest yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negatifyang berlaku paling lama tujuh hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top