Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dikes: Masuk NTB Wajib Lakukan "Rapid Test"

Foto : ANTARA/Nur Imansyah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi.

A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nurhandini Eka Dewi menegaskan bagi masyarakat yang masuk wilayah itu baik melalui pelabuhan dan bandara diwajibkan melakukanrapid testatauSwab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction(RT-PCR). Hal ini dilakukan sebagai bagian memutus rantai penularan Covid-19.

"Ini cara mengendalikan dan membatasi pergerakan pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG). Kita tahu virus korona sangat cepat penyebarannya. Jadi salah satu upaya serius pemerintah adalah dengan membatasi pergerakan orang tanpa gejala (OTG) dan ini langkah yang paling efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19," kata Nurhandini Eka Dewi dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Sabtu (6/6).

Eka seperti diutip dari Antara menjelaskan acuan rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional nomor 5 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Gubernur NTB nomor 551/635/Dishub/I tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

Kemudian, keputusan Gubernur NTB itu ditindaklanjuti kembali dalam SE/SOP teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB nomor 441/8/Yankes/V/2020 tentang Prosedur Pemeriksaan PPTG saat kedatangan di NTB dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.

"Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional nomor 5 tahun 2020 ditegaskan bahwa SE tersebut hanya berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020. Tentu kita menunggu perubahan kebijakan selanjutnya dari pusat tersebut. Karena ini merupakan tahapan yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan Covid-19," ujar Eka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top