Digitalisasi Musik Bagian dari Pelestarian Budaya
DIGITALISASI MUSIK I Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid dalam acara konferensi pers terkait digitalisasi musik, di Jakarta, Kamis (6/8).
Hilmar berpendapat pengarsipan digital sebagai upaya memperkaya informasi terkait musik dan lagu-lagu dari para musisi saja yang perlu diarsipkan. Arsip tersebut nantinya berisi juga informasi pribadi yang berkaitan dengan musisi tersebut.
Ia menuturkan dalam proses digitalisasi, musik didokumentasikan dengan rapi mulai judul, penyanyi, pencipta, tahun, label produksi serta data lain yang dirasa penting. Hal tersebut sesuai dengan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan terbentuknya sistem pendataan kebudayaan terpadu, salah satunya melalui manajemen aset digital yang berisi data tentang objek pemajuan kebudayaan (OPK).
"Hal ini ditunjukkan dalam upaya pelindungan dengan melakukan pencatatan dan pendokumentasian OPK yang salah satunya pendataan dan pengarsipan film, musik melalui media baru," ucapnya. n ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya