Diduga Terlibat Pencucian Uang, Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring
Kapolda Sumut Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak (dua kiri) saat penggerebekan lokasi judi online di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada Agustus lalu.
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana di lembaga perbankan dalam penyidikan kasus judi dalam jaringan atauonlinedengan tersangka Apin BK.
"Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judionlinemilik tersangka Apin BK," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar PolisiHadi Wahyudikepada wartawan di Medan, Jumat.
Tersangka ApinBK adalah pemilik judionlineyang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Hadi menyebutkan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi daringterbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU.
"Kamiterus mengungkap secara menyeluruh kasus judionlinemilik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," ucapnya.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi daring itu, yakniApin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judionline.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara NicoPrasetya untuk tahap pertama ke kejaksaan.Sementarauntuk tersangkaApin BK yang dikabarkan kabur ke luar negeri, Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkanred noticeguna memburunya.
"Polisi tidak hanya menjerat bos judionlineApin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga pasal TPPU," tambah Hadi.
Kabid Humas mengimbau Apin BK menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya