Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelanggaran Keimigrasian

Dideportasinya Gubernur Papua Berbuntut Panjang

Foto : Istimewa

Lukas Enembe, Gubernur Papua

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus dideportasinya Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh otoritas Pemerintah Papua Nugini sempat menyita perhatian publik. Kasus ini, berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik mengeluarkan surat teguran untuk Lukas Enembe.
Menurut siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Minggu (4/4), teguran untuk Gubernur Papua Lukas Enembe ini tertuang dalam Surat Nomor O98/2081/OTDA, berisikan perihal Teguran Terkait Kunjungan ke Luar Negeri.
Surat yang dikeluarkan dan diteken Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik pada 1 April ini ditujukan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam surat teguran itu, Akmal menjelaskan latar belakang dikeluarkannya surat teguran untuk Gubernur Papua.
Akmal mengatakan surat teguran dikeluarkan sehubungan dengan kunjungan dan keberadaan Gubenur Papua di Papua Nugini sebagaimana pemberitaan media massa dan konfimasi dari Konjen RI-PNG.

Mentaati Aturan
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 67 hunuf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Akmal, agar peyelenggaraan pemerintahan berjalan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat. (1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya," kata Akmal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top