Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dideportasi Malaysia, KJRI Berhasil Pulangkan WNI Dibawah Umur

Foto : Dok. Kementerian Luar Negeri

Gedung kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia.

A   A   A   Pengaturan Font

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia berhasil memulangkan seorang WNI yang dideportasi dari Malaysia.

Dalam rilisnya, KJRI Kuching menerangkan laki-laki berkebangsaan Indonesia yang baru berusia 15 tahun itu dipulangkan usai diputuskan bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei karena dianggap di bawah umur.

KJRI lantas memulangkannya WNI berinisial J itu ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, setelah melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Mengutip Antara, J ditangkap pada 7 September saat dirinya tengah bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak. Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia, lantaran diduga memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah.

Atas informasi itu, KJRI Kuching lantas segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan.

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. Sementara Kasnadi yang dijadwalkan untuk disidangkan pada Kamis (22/9) harus tertunda karena hakim berhalangan hadir. Jadwal sidangnya pun dipindahkan ke 3 Oktober 2022.

Keduanya diketahui telah menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top