Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dideportasi Malaysia, KJRI Berhasil Pulangkan WNI Dibawah Umur

Foto : Dok. Kementerian Luar Negeri

Gedung kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. Sementara Kasnadi yang dijadwalkan untuk disidangkan pada Kamis (22/9) harus tertunda karena hakim berhalangan hadir. Jadwal sidangnya pun dipindahkan ke 3 Oktober 2022.

Keduanya diketahui telah menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top