Dideportasi Malaysia, KJRI Berhasil Pulangkan WNI Dibawah Umur
Foto : Dok. Kementerian Luar Negeri
Gedung kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. Sementara Kasnadi yang dijadwalkan untuk disidangkan pada Kamis (22/9) harus tertunda karena hakim berhalangan hadir. Jadwal sidangnya pun dipindahkan ke 3 Oktober 2022.
Keduanya diketahui telah menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Baca Juga :
Waspadai Imbas Pelemahan Ringgit terhadap Rupiah
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya