Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Dicegah, Dua Tersangka Kasus Perum Jasa Tirta II

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri dua tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY), seorang psikolog.

"KPK telah melarang ke luar negeri dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017. Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/7).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka tersebut pada 7 Desember 2018. Namun, keduanya belum ditahan KPK. Menurut Febri, Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Kerugian Negara

Penyalahgunaan wewenang tersebut, tambah Febri, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017. Pada 2016 setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top