Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dicecar 19 Pertanyaan, Pengacara Lukas Enembe Diduga Temui Saksi yang Pernah Dipanggil KPK

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memberikan keterangan kepasa wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua,Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bertemu dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus Enembe.

KPK telah memeriksa Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11) sebagai saksi untuk Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,dalam keterangannya pada Rabu.

Usai diperiksa, Rening mengaku diajukan 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kataRening.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggilEnembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukumEnembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukumEnembe, Petrus Bala Pattyona,di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan KPK akan membahas dalam rapat pimpinan soal permintaan itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top