Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dibuka Lagi Untuk Wisatawan Asing, Ini Peraturan Perjalanan Terbaru Masuk ke Bali per 6 April 2022

Foto : Pixabay - DEZALB
A   A   A   Pengaturan Font

Dikutip dari website resmi Indonesian Travel, Presiden Joko Widodo, memberlakukan peraturan baru bagi wisatawan asing yang berencana melakukan perjalanan ke Bali. Sebelumnya, sejak tanggal 14 Oktober 2021, Bali secara bertahap membuka pintu bagi wisatawan internasional.

Pada tanggal 3 Februari 2022, penerbangan komersial perdana yang dilakukan oleh Garuda Indonesia Airline membawa wisatawan internasional mendarat di Bali dari Narita, Jepang. Dengan melonggarkan pembatasan perjalanan ke Bali, Pemerintah Indonesia berharap langkah ini dapat merevitalisasi pariwisata Tanah Air.

Pada 7 Maret 2022, pemerintah juga menerapkan masa uji coba bebas karantina dan program Visa On Arrival (VOA) untuk 23 negara terpilih. Daftar negara tersebut kemudian diperpanjang menjadi 42 negara pada 22 Maret 2022 dan 43 negara pada 6 April 2022.

Adapun negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah, Argentina, Australia, Belgium, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Cina, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hungaria, India, Italia, Jepang, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Norway, Filipina, Polandia, Qatar, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Uni Emirat Arab, Britania Raya, Amerika Serikat, Vietnam.

Berikut adalah daftar negara dan entitas khusus untuk Fasilitas Pengaturan Pembebasan Visa, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Untuk mendukung proses pembukaan Bali kembali, Pemerintah Indonesia akan memastikan untuk terus melakukan upaya pencegahan COVID-19, yaitu dengan mempertahankan status sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi, serta negara yang secara konsisten memberikan protokol keamanan untuk semua pengunjung.

Per Tanggal 6 April 2022, Bali adalah salah satu dari 3 provinsi teratas dengan tingkat vaksinasi tertinggi dan juga salah satu dari jumlah sertifikasi CHSE tertinggi.

Sebagai informasi, Fasilitas Pembebasan VOA dan Visa hanya tersedia di Bandara Internasional Ngurah Rai. Mengenai syarat dan ketentuan Fasilitas Pembebasan VOA dan Visa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00035/PK04 2022/64:

Pembebasan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival for Leisure Purpose dapat diterbitkan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Paspor (ijazah/resmi/biasa) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan,
  2. Tiket pulang pergi atau izin melanjutkan perjalanan ke negara lain,
  3. Bukti pembayaran PNBP Visa On Arrival sebesar Rp500.000 (dalam hal mengajukan permohonan
  4. Visa on Arrival untuk Tujuan Liburan), dan
  5. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang meliputi pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.

Protokol kedatangan

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi COVID-19, terhitung sejak tanggal 5 April 2022, seluruh pemudik internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib mematuhi peraturan tersebut. dengan semua peraturan terperinci di tautan ini.

Protokol-protokol tersebut dapat diringkas sebagai berikut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00035/PK/04/2022/64:

  1. Setiap wisatawan asing (warga negara asing) yang akan memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyesuaikan dokumen perjalanannya untuk memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai wisatawan asing yang boleh masuk wilayah Indonesia, yang meliputi surat keterangan vaksinasi Covid-19, Ketentuan pemeriksaan RT-PCR, masa karantina, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wisatawan asing wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil di negara atau daerah asal dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  3. Setibanya di pintu masuk, wisatawan asing harus menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius: tidak perlu menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
  2. Jika ada gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius: harus menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Ketentuan mengenai masa isolasi (karantina) berlaku bagi semua wisatawan asing dengan kategori sebagai berikut:

  1. Karantina tidak lagi diperlukan bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum waktu keberangkatan.
  2. Masa karantina 5 x 24 jam diperlukan bagi mereka yang belum divaksinasi atau menerima dosis vaksin lengkap.
  3. Wisatawan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan masa karantina yang dikenakan kepada orang tua atau pengasuhnya.
  1. Kebijakan di atas bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kesehatan global.

Pastikan uji oleh laboratorium terafiliasi agar hasilnya langsung terhubung ke aplikasi PeduliLindungi, serta ingatlah untuk selalu mematuhi semua protokol kesehatan sambil menikmati kembali yang terbaik dari Bali. Tetap perbarui diri dengan informasi terbaru tentang peraturan perjalanan di Bali.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rizka Haerunnisa

Komentar

Komentar
()

Top