Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dibuka Lagi Untuk Wisatawan Asing, Ini Peraturan Perjalanan Terbaru Masuk ke Bali per 6 April 2022

Foto : Pixabay - DEZALB
A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi COVID-19, terhitung sejak tanggal 5 April 2022, seluruh pemudik internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib mematuhi peraturan tersebut. dengan semua peraturan terperinci di tautan ini.

Protokol-protokol tersebut dapat diringkas sebagai berikut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00035/PK/04/2022/64:

  1. Setiap wisatawan asing (warga negara asing) yang akan memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyesuaikan dokumen perjalanannya untuk memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai wisatawan asing yang boleh masuk wilayah Indonesia, yang meliputi surat keterangan vaksinasi Covid-19, Ketentuan pemeriksaan RT-PCR, masa karantina, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wisatawan asing wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil di negara atau daerah asal dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  3. Setibanya di pintu masuk, wisatawan asing harus menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius: tidak perlu menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
  2. Jika ada gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius: harus menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Ketentuan mengenai masa isolasi (karantina) berlaku bagi semua wisatawan asing dengan kategori sebagai berikut:

  1. Karantina tidak lagi diperlukan bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum waktu keberangkatan.
  2. Masa karantina 5 x 24 jam diperlukan bagi mereka yang belum divaksinasi atau menerima dosis vaksin lengkap.
  3. Wisatawan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan masa karantina yang dikenakan kepada orang tua atau pengasuhnya.
  1. Kebijakan di atas bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kesehatan global.

Pastikan uji oleh laboratorium terafiliasi agar hasilnya langsung terhubung ke aplikasi PeduliLindungi, serta ingatlah untuk selalu mematuhi semua protokol kesehatan sambil menikmati kembali yang terbaik dari Bali. Tetap perbarui diri dengan informasi terbaru tentang peraturan perjalanan di Bali.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rizka Haerunnisa

Komentar

Komentar
()

Top