Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dibuka Lagi Untuk Wisatawan Asing, Ini Peraturan Perjalanan Terbaru Masuk ke Bali per 6 April 2022

Foto : Pixabay - DEZALB
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mendukung proses pembukaan Bali kembali, Pemerintah Indonesia akan memastikan untuk terus melakukan upaya pencegahan COVID-19, yaitu dengan mempertahankan status sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi, serta negara yang secara konsisten memberikan protokol keamanan untuk semua pengunjung.

Per Tanggal 6 April 2022, Bali adalah salah satu dari 3 provinsi teratas dengan tingkat vaksinasi tertinggi dan juga salah satu dari jumlah sertifikasi CHSE tertinggi.

Sebagai informasi, Fasilitas Pembebasan VOA dan Visa hanya tersedia di Bandara Internasional Ngurah Rai. Mengenai syarat dan ketentuan Fasilitas Pembebasan VOA dan Visa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00035/PK04 2022/64:

Pembebasan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival for Leisure Purpose dapat diterbitkan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Paspor (ijazah/resmi/biasa) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan,
  2. Tiket pulang pergi atau izin melanjutkan perjalanan ke negara lain,
  3. Bukti pembayaran PNBP Visa On Arrival sebesar Rp500.000 (dalam hal mengajukan permohonan
  4. Visa on Arrival untuk Tujuan Liburan), dan
  5. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang meliputi pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.

Protokol kedatangan
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rizka Haerunnisa

Komentar

Komentar
()

Top