Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dibuka Lagi Untuk Wisatawan Asing, Ini Peraturan Perjalanan Terbaru Masuk ke Bali per 6 April 2022

Foto : Pixabay - DEZALB
A   A   A   Pengaturan Font

Dikutip dari website resmi Indonesian Travel, Presiden Joko Widodo, memberlakukan peraturan baru bagi wisatawan asing yang berencana melakukan perjalanan ke Bali. Sebelumnya, sejak tanggal 14 Oktober 2021, Bali secara bertahap membuka pintu bagi wisatawan internasional.

Pada tanggal 3 Februari 2022, penerbangan komersial perdana yang dilakukan oleh Garuda Indonesia Airline membawa wisatawan internasional mendarat di Bali dari Narita, Jepang. Dengan melonggarkan pembatasan perjalanan ke Bali, Pemerintah Indonesia berharap langkah ini dapat merevitalisasi pariwisata Tanah Air.

Pada 7 Maret 2022, pemerintah juga menerapkan masa uji coba bebas karantina dan program Visa On Arrival (VOA) untuk 23 negara terpilih. Daftar negara tersebut kemudian diperpanjang menjadi 42 negara pada 22 Maret 2022 dan 43 negara pada 6 April 2022.

Adapun negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah, Argentina, Australia, Belgium, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Cina, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hungaria, India, Italia, Jepang, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Norway, Filipina, Polandia, Qatar, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Uni Emirat Arab, Britania Raya, Amerika Serikat, Vietnam.

Berikut adalah daftar negara dan entitas khusus untuk Fasilitas Pengaturan Pembebasan Visa, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rizka Haerunnisa

Komentar

Komentar
()

Top