Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang Kenaikan Dana Partai Politik

"Dibanding Negara Lain, Bantuan Partai di Indonesia Sangat Kecil"

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Ya, pada tahun 2009, dasar perhitungan bantuan keuangan negara kepada partai kembali diubah. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bantuan kembali diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah suara sah pada pemilu legislatif.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, pengaturan harga bantuan per suara untuk partai politik tingkat pusat ditentukan berdasarkan besaran bantuan APBN tahun sebelumnya dan dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR periode sebelumnya, sedangkan untuk partai politik di daerah,

ditentukan berdasarkan besaran bantuan APBD tahun sebelumnya. Besaran bantuan keuangan yang bersumber APBN adalah 108 rupiah per suara sah.

Sejak itu tak ada perubahan lagi?

Ya, berdasarkan alokasi besaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN atau APBD dari tahun ketahun mulai sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini tidak pernah mengalami perubahan atau peningkatan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top