Dewas KPK: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 20 Desember 2023
Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi 20 Desember 2023.
"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangka lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Albertina menegaskan sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap dilaksanakan meski Firli kembali tidak hadir apa pun alasannya.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," tutur Albertina.
Sebelumnya, Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Inter Milan Naik Ke Puncak Klasemen Usai Menang Telak 5-0 Atas Verona
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Hari Ini
- IDI Kabupaten Banjarnegara Ungkap Penyebab Hemophobia, Ini Pengobatan yang Tepat
- Makin Percaya Diri, Ganda Putra Indonesia Sabar/Reza Lolos ke final China Masters
- Ukraina Dijadikan Ladang Percobaan Rudal Baru Russia