Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewas KPK Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.

"Masih dipelajari laporannya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).

Pada Senin (26/10), ICW telah melaporkan Firli dan Karyoto ke Dewas KPK. "Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Kurnia, berdasarkan petikan putusan etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, ICW menduga ada beberapa pelanggaran serius yang dilakukan Firli dan Karyoto.

Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top