Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewas KPK Kembali Periksa Firli dalam Sidang Etik

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Pemgawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/9) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik kasus dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel). Dewas KPK akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri yang juga sebagai terlapor dalam dugaan etik ini.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung KPK. "Ya jam 14.00," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Dia mengatakan dalam sidang hari ini, pihaknya bakal memanggil Firli selaku terperiksa. Sementara itu, saksi lain sudah selelsai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya. "Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," katanya.

Seperti yang diketahui, dugaan etik yang dilakukan Firli ini atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi (Maki) yang diwakili oleh Koordinator Maki, Boyamin Saiman. Atas laporan tersebut, Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tak hanya Firli, terdapat dua pegawai KPK lain yang dilakukan persidangan etik. Mereka ialah Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK berinisial APZ. ola/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top