Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dewas Kirim Surat ke Presiden Cari Pengganti Artidjo

Foto : ANTARA/HO-Humas KPK

Kirim surat ke presiden -- Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4). Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Artidjo Alkostar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Artidjo Alkostar. Hal ini dilakukan karena Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 di kediamannya.
"Kami telah menyampaikan (permohonan) itu kepada Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden dalam Keppres (keputusan presiden)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
Dengan meninggalnya Artidjo, saat ini Dewas KPK periode 2019-2023 beranggotakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Padahal, dalam Pasal 37A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disebutkan bahwa Dewas KPK berjumlah lima orang. "Permohonan itu sudah kami sampaikan. Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan itu. Hal ini tentunya masih berproses di Sekretariat Negara," ucap Tumpak.
Anggota Dewas dalam UU KPK disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Saya sendiri belum tahu calon-calonnya siapa karena yang mengangkat itu dan memilih itu Presiden. Lebih cepat lebih baik. Akan tetapi, kami tidak bisa juga mendesak-mendesak, ya, biarkan saja," ujarnya.
Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan ketua dan anggota Dewas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Dalam Ayat (2) menyebutkan dalam mengangkat ketua dan anggota Dewas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top