Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Kominfo

Foto : ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (dua kiri) beserta anggota Dewan Pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

JAKARTA - Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Dalam siaran persnya, Ninik mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

"Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal," ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top