Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kematian Wartawan di Lapas

Dewan Pers Segera Beri Penjelasan ke UNESCO

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akibat meninggalnya wartawan Muhammad Yusuf, di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018, Dewan Pers akan mengirim perwakilan ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization/UNESCO atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Ini dilakukan karena UNESCO mengecam kematian wartawan itu akibat berita yang disiarkan di dua media online.

"Sebelum mereka ke UNESCO, kami tengah menyusun dan merampungkan naskah penjelasan lengkap ke UNESCO. Perwakilan ini akan memberikan keterangan resmi seputar tewasnya wartawan ke UNESCO pada 19 November mendatang," kata Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (13/11).

UNESCO telah mengeluarkan condemn atau mengutuk adanya kasus tewasnya Muhammad Yusuf di dalam tahanan dan meminta kasus ini untuk diselidiki oleh Pemerintah RI. Dewan Pers mengecam keluarnya condemn UNESCO tersebut. Alasannya, tambah Yoseph, UNESCO hanya mendengar dari laporan-laporan yang ada lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan lalu ditanggapi UNESCO dengan mengeluarkan condemn.

"Seharusnya mendengar dulu dari Dewan Pers. Karena itu, kami kirim Jimmy dan Ratna untuk menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut," tukas Yoseph.

Dalam keterangan resmi Dewan Pers terkait tewasnya Muhammad Yusuf, pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers, tambah Yoseph, terlibat dalam penanganan perkara tersebut, setelah Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018, yang diikuti dengan kedatangan tiga penyidik ke Kantor Dewan Pers.

Para penyidik, tambah Yoseph, meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan ahli terkait kasus itu.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top