![Desain KUR Khusus Rampung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe40_qp_resized.jpg)
Desain KUR Khusus Rampung
![Desain KUR Khusus Rampung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe40_qp_resized.jpg)
"KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif guna mendukung usaha pariwisata di 10 lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas dan delapan puluh delapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional," terang Iskandar.
Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan pula Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR.
Adapun perubahan-perubahan kebijakan KUR tersebut meliputi, penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun, kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, skema KUR multisektor, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi.
Mekanisme Yarnen
Selain itu juga diatur mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period, perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil, plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi,
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya