Depok Tetapkan Sistem Ganjil Genap per Oktober 2021
Foto : Istimewa
Jika terjadi pelanggaran dan tertangkap kamera, maka operator E-TLE membuat surat pemberitahuan secara otomatis yang langsung dikirimkan ke alamat pelanggar. Namun, jika pelanggar tidak menggubris surat pemberitahuan tersebut, maka kendaraan akan langsung diblokir.
Baca Juga :
Koperasi Menunggu Dukungan Pemerintah Kota Depok
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan
Komentar
()Muat lainnya